PPID Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Malang

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Malang

Kementan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik yang Informatif




Jakarta - Kementerian Pertanian meraih penghargaan dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan ini diberikan atas capaian Kementan sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori Kementerian. Penghargaan ini diberikan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 di Istana Wakil Presiden, Jakarta (21/11). Kementan dinilai telah memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 
 
 
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menerima penghargaan tersebut langsung dari Wakil Presiden RI, KH Ma’aruf Amin. Menurutnya, informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pembangunan pertanian Indonesia kedepan, penghargaan sebagai badan publik “informatif” merupakan bentuk keseriusan Kementerian Pertanian dalam mengelola informasi secara luas dan terbuka.
 
 
 
“Penghargaan ini menunjukkan Kementerian Pertanian sebagai badan publik telah berpartisipasi dan berkomitmen dalam mengejawantahkan visi besar keterbukaan informasi publik” ungkap Syahrul. 
 
 
 
Syahrul mengatakan, partisipasi dan komitmen Kementan dalam informasi publik adalah dengan memastikan terciptanya layanan informasi publik yang cepat dan akurat di era digital. 
 
 
 
“Saat ini perkembangan teknologi  informasi sangat pesat, kita dituntut untuk lebih responsif dan inovatif, dan Kementan mampu menjawab tantangan itu secara tepat, terbukanya informasi kinerja pembangunan pertanian, akan berdampak positif dalam penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel” beber Syahrul. 
 
 
 
Untuk diketahui, pemberian penghargaan kepada Kementan merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, hal ini dilakukan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. Implementasi Undang - undang tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.
 
 
 
Berdasarkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2019 yang dilaksanakan KIP pada Oktober lalu, telah terjadi peningkatan nilai yang signifikan pada pengelolaan layanan informasi publik di unit kerja dan unit pelaksana teknis Kementan. Peningkatan tersebut mengindikasikan bahwa seluruh jajaran Kementan telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. 
 
 
 
Syahrul mengaku kedepan tantangan Kementan sebagai badan publik informatif adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang lebih cepat, tepat, efisien dan akuntabel hingga seluruh unit kerja dan unit pelaksana teknis di daerah. 
 
 
 
“ke depan kita akan lihat aspek mana saja yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan, semua hingga UPT didaerah harus ikut berkontribusi, ini Untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kinerja pertanian kepada publik” tutup Syahrul.
 
 
 
Sebagai informasi, predikat Badan Publik Informatif merupakan klaster tertinggi pada hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, diikuti 264 Badan Publik yang terdiri dari Kementerian, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Non Struktural, Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Partai Politik.